BorneoFlash.com, JAKARTA – Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (16/4/2026).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021 Mulyatsyah.
Sidang akan dipimpin hakim ketua Purwanto Abdullah dan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khususnya, Jurist Tan.
Dugaan perbuatan melawan hukum antara lain terkait pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, penyusunan kajian kebutuhan perangkat diduga diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Para terdakwa juga diduga menetapkan harga satuan dan alokasi anggaran tanpa didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ANTARA)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar