BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana pekerja.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan direksi harus menerapkan mekanisme berlapis dan ikut terlibat langsung dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Ia menilai langkah ini penting untuk menjaga amanah pengelolaan dana publik.
“Kami menjaga amanah karena dana yang dikelola menjadi tanggung jawab besar agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Setyo di Jakarta, Kamis.
Setyo juga meminta BPJS Ketenagakerjaan mengintegrasikan nilai-nilai organisasi dengan sistem yang kuat untuk menekan potensi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan direksi perlu memperkuat sistem sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ia menilai peningkatan SDM menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi.
“Direksi harus meningkatkan mutu sumber daya manusia secara masif,” kata Fitroh.
Ia juga meminta direksi menjadikan berbagai kasus pelanggaran di BUMN sebagai pembelajaran untuk mencegah penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip business judgment rule.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat memastikan pihaknya menjaga pengelolaan dana pekerja sesuai prinsip ketahanan dana, likuiditas, dan hasil optimal bagi peserta.
Saiful menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti rekomendasi KPK melalui langkah strategis berbasis pemetaan risiko.
“Kami terus bersinergi dan membuka ruang pengawasan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Saiful. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar