DPRD Kota Samarinda

DPRD Samarinda Soroti Penertiban Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga

lihat foto
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Tindakan penertiban kendaraan pelajar yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda di kawasan Jalan Wijaya Kusuma 1 mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda

Penindakan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di halaman rumah warga yang selama ini digunakan sebagai lokasi parkir siswa dari sejumlah sekolah di sekitar kawasan tersebut.

Lokasi parkir itu diketahui sering dimanfaatkan oleh pelajar dari SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, SMA Negeri 3, hingga SMA Negeri 5 Samarinda. Para siswa memilih memarkirkan kendaraan di area tersebut guna mengurangi kepadatan kendaraan di lingkungan sekolah maupun di badan jalan.

Namun demikian, langkah penertiban yang dilakukan Dishub dinilai memunculkan persoalan terkait batas kewenangan pemerintah terhadap area milik pribadi.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menilai tindakan tersebut perlu dievaluasi kembali, khususnya menyangkut status lahan yang dijadikan lokasi penertiban.

“Apabila kendaraan diparkir di halaman rumah warga, maka area tersebut telah masuk dalam ranah privat yang menjadi hak pemilik rumah,” ujarnya, pada Rabu (13/5/2026).

Menurut Viktor, sebelum melakukan penertiban, instansi terkait seharusnya memastikan lebih dahulu status lahan yang digunakan, apakah termasuk fasilitas umum atau merupakan milik pribadi warga.

“Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah lokasi tersebut merupakan milik pribadi atau ruang publik. Jika itu adalah lahan milik warga, maka pemerintah tidak seharusnya terlalu jauh masuk ke ranah tersebut,” katanya.

Ia berpendapat penertiban seharusnya difokuskan pada kendaraan yang parkir di badan jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.


Sementara dalam persoalan ini, ia menilai inti permasalahan justru terletak pada banyaknya pelajar yang membawa kendaraan bermotor meski belum memenuhi syarat berkendara.

“Yang perlu menjadi perhatian adalah memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi,” jelasnya.

Viktor juga mendorong agar pendekatan yang dilakukan lebih mengutamakan edukasi dibanding tindakan penertiban langsung. Menurutnya, pembinaan dapat dilakukan melalui forum diskusi maupun sosialisasi bersama pihak sekolah, kepolisian, dan Dishub.

“Pendekatan melalui sosialisasi dan diskusi bersama pihak terkait dinilai lebih tepat untuk dilakukan,” tuturnya.

Ia menambahkan, penertiban kendaraan yang berada di halaman rumah warga dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama penegakan ketertiban lalu lintas.

“Apabila kendaraan berada di halaman rumah warga dan tidak mengganggu lalu lintas, maka tindakan penertiban tersebut menjadi kurang relevan,” tambah Viktor.

Di akhir pernyataannya, Viktor menegaskan bahwa penindakan di area rumah warga dinilai tidak tepat.

“Penertiban yang dilakukan di halaman rumah warga tidak dapat dibenarkan,” tandasnya (*/advdprdsamarinda)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar