Dalam kondisi tertekan dan berada di bawah ancaman, korban akhirnya memperlihatkan lokasi penyimpanan uang tunai.
Polisi menyebut salah seorang pelaku juga sempat melepaskan tembakan menggunakan senapan angin ke arah plafon rumah untuk menimbulkan rasa takut terhadap penghuni rumah.
Dari aksi tersebut, para pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta serta sejumlah barang elektronik, di antaranya MacBook, laptop, iPad, dan telepon seluler. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas serta melakukan pelacakan terhadap salah satu pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap tersangka M di kediamannya pada Kamis (7/5/2026) malam. Saat penangkapan, polisi turut menemukan telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, aparat kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Samarinda Seberang,” jelas Baihaki.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senapan angin genggam, badik, masker, sarung tangan, lakban, serta pelat nomor kendaraan palsu yang dipakai saat menjalankan aksi.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dipicu persoalan utang piutang antara korban dengan salah satu tersangka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar