BorneoFlash.com, BONTANG – Rencana pemerintah pusat melarang guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 2027 dinilai berpotensi memperparah kekurangan tenaga pendidik di Kota Bontang.
Pasalnya, saat ini saja Bontang masih kekurangan lebih dari 120 guru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh guru di sekolah negeri berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menilai penerapan aturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi di daerah. Ia menegaskan, koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.
“Kita saat ini masih kekurangan sekitar 120 tenaga pengajar. Kalau nanti non-ASN tidak boleh lagi mengajar, tentu kekurangan guru di Bontang akan semakin besar,” ujarnya, pada Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan audiensi guna mencari solusi yang tepat.
Menurutnya, implementasi aturan harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama terkait ketersediaan tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
“Jumlah guru sekarang saja sudah kurang, apalagi jika dibatasi hanya ASN. Ini jelas akan berdampak pada proses belajar mengajar,” katanya.
Ia juga menyinggung wacana sebelumnya terkait pemenuhan tenaga guru melalui skema alternatif seperti outsourcing di sejumlah daerah.
Namun, dengan aturan baru yang lebih ketat, pemerintah daerah perlu mencari opsi lain yang sesuai dengan regulasi.
Untuk itu, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Bontang berencana melakukan konsultasi langsung ke kementerian guna mendapatkan arahan terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Kita harus menyampaikan kondisi di Bontang secara langsung. Karena ini kewenangan kementerian, kita berharap ada solusi agar kebijakan ini tidak mengganggu kebutuhan guru di daerah,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika aturan diterapkan tanpa penyesuaian, maka dampaknya akan langsung dirasakan pada layanan pendidikan, khususnya bagi siswa di Kota Bontang.
“Kalau tidak ada solusi, tentu yang terdampak adalah anak-anak kita karena kekurangan guru,” pungkasnya. (*/Adv)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar