Ia menegaskan, aturan pengupahan yang berlaku harus menjadi rujukan utama bagi perusahaan. Penyesuaian perlu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapannya.
“Standar itu sudah ada, tinggal bagaimana dijalankan dengan baik,” tegas Yani.
Selain pendekatan melalui forum resmi, DPRD juga membuka kemungkinan memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek kesejahteraan tenaga kerja, khususnya yang berstatus outsourcing.
Di sisi lain, Yani mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, keduanya tidak bisa dipisahkan dalam membangun iklim usaha yang sehat.
“Investasi tetap harus berjalan, tapi hak tenaga kerja juga harus diperhatikan,” bebernya.
Ia juga menambahkan, penyelesaian persoalan ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak agar langkah yang diambil tidak parsial dan dapat berjalan berkelanjutan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar