BorneoFlash.com, KUKAR - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyoroti praktik pengupahan tenaga outsourcing yang dinilai belum seragam.
Perbedaan standar antarwilayah di Kalimantan Timur menjadi perhatian karena berpotensi memicu ketimpangan di tingkat pekerja.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai disparitas tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi. Ia menyebut perlu ada keselarasan agar pekerja di satu daerah tidak tertinggal jauh dibanding wilayah lain.
“Perbedaan antar daerah jangan terlalu jauh. Ini yang perlu kita perhatikan bersama,” ungkap Yani, pada Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, DPRD akan mengambil langkah lanjutan untuk memastikan standar pengupahan dijalankan sesuai ketentuan.
Salah satu opsi yang disiapkan yakni memanggil pihak terkait melalui rapat dengar pendapat guna mendapatkan gambaran menyeluruh.
“Kita ingin lihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar penjelasan dari pihak terkait,” katanya.
Ia menegaskan, aturan pengupahan yang berlaku harus menjadi rujukan utama bagi perusahaan. Penyesuaian perlu dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapannya.
“Standar itu sudah ada, tinggal bagaimana dijalankan dengan baik,” tegas Yani.
Selain pendekatan melalui forum resmi, DPRD juga membuka kemungkinan memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek kesejahteraan tenaga kerja, khususnya yang berstatus outsourcing.
Di sisi lain, Yani mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja.
Menurutnya, keduanya tidak bisa dipisahkan dalam membangun iklim usaha yang sehat.
“Investasi tetap harus berjalan, tapi hak tenaga kerja juga harus diperhatikan,” bebernya.
Ia juga menambahkan, penyelesaian persoalan ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak agar langkah yang diambil tidak parsial dan dapat berjalan berkelanjutan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar