Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Sebut Proses Izin Gereja Toraja Masih Terkendala Administrasi

lihat foto
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Desy Damayanti. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Desy Damayanti. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Dokumen tersebut tengah menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menjadi bagian penting dalam kelengkapan pengajuan izin.

“Objek yang disengketakan merupakan salah satu syarat dalam pengajuan PBG. Oleh karena itu, kami harus menunggu adanya kepastian hukum terlebih dahulu. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang wajib dipatuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam setiap proses perizinan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi secara lengkap. Jika terdapat satu saja syarat yang belum memiliki kejelasan hukum atau masih dipersoalkan, maka proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan.

“Selama masih ada persyaratan yang belum tuntas atau belum memiliki kepastian, maka prosesnya memang harus ditunda. Ini bukan bentuk penahanan izin, melainkan penundaan yang wajar sesuai aturan,” tegasnya.

Pemkot Samarinda memastikan akan melanjutkan proses penerbitan izin PBG tersebut setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.

“Apabila seluruh dokumen telah terpenuhi dan memiliki kepastian hukum, maka proses akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar