Perubahan nama atau istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Tag: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Alur Pendaftaran SIMBG, Untuk Mengurus PBG Dan SLF
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kini untuk mengurusnya lebih mudah dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
IMB dengan PBG, Ini Perbedaannya
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.