BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Serikat Pekerja dan Serikat Buruh menyampaikan petisi, pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Balikpapan.
Terdapat tiga hal yang disampaikan hapus outsourcing, revisi beban pajak pekerja serta perubahan undang-undang ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan buruh.
Dalam momentum tersebut, Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FKSPSB) Kota Balikpapan, Budi Satria, menegaskan bahwa komunikasi menjadi kunci utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, setiap perusahaan di Balikpapan idealnya memiliki serikat pekerja. Bahkan, bagi perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih, diwajibkan membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit sebagai wadah dialog antara pekerja dan manajemen.
“Semua persoalan sebenarnya bisa diselesaikan jika masing-masing pihak membuka ruang komunikasi. Kunci sukses hubungan industrial itu ada tiga yakni komunikasi, komunikasi, dan komunikasi,” ujar Budi, saat Silaturahmi bersama Pemerintah Kota Balikpapan dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2026, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, selama jalur komunikasi tetap terbuka, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik. Mengingat dinamika hubungan kerja yang terus berkembang, baik di perusahaan kecil, menengah, maupun besar, diperlukan sikap saling memahami dari semua pihak.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar