Karena itu, ia meminta agar rencana tersebut ditelaah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sepanjang saya berada di DPRD, ini merupakan kejadian pertama. Maka harus benar-benar dicermati agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Damayanti juga menyoroti proses pembahasan anggaran di Banggar yang selama ini lebih banyak menitikberatkan pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sementara rincian teknis belanja, menurutnya, tidak selalu dibahas secara mendalam.
Ia menilai polemik ini menjadi bahan evaluasi agar pengawasan anggaran ke depan dilakukan lebih rinci dan menyentuh detail setiap item belanja.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Banggar untuk lebih teliti, bukan hanya pada kebijakan makro, tetapi juga sampai pada rincian teknis anggaran,” ujarnya.
Terkait koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Damayanti menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai teknis penggantian anggaran tersebut. Ia pun mengingatkan agar kebijakan itu tidak sampai merugikan pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan.
“Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kerugian bagi kontraktor maupun pelaksana kegiatan. Terlebih saat ini masih berlangsung proses LKPJ 2025. Kita menunggu hasil pemeriksaan BPK sebagai lembaga yang berwenang,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar