BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud yang siap membiayai sendiri sejumlah fasilitas non-kedinasan di rumah jabatan gubernur mendapat perhatian dari kalangan DPRD Kaltim.
Sikap tersebut muncul setelah polemik renovasi total rumah jabatan dengan nilai anggaran Rp25 miliar menjadi sorotan publik.
Dalam penjelasannya, Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang berkembang. Ia juga menegaskan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan kedinasan akan dibiayai menggunakan dana pribadi.
“Fasilitas seperti kursi pijat maupun akuarium air laut akan saya tanggung secara pribadi. Kami juga akan menyederhanakan anggaran agar lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat. Seluruh item nantinya dievaluasi serta diaudit kembali secara terbuka,” ujar Rudy.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Damayanti, menilai niat tersebut perlu disertai landasan hukum yang jelas. Menurutnya, mekanisme penggantian terhadap belanja yang telah direalisasikan melalui APBD tidak bisa dilakukan tanpa aturan yang tegas.
“Perlu dipastikan terlebih dahulu bagaimana ketentuan hukumnya. Barang ini sudah dibelanjakan, sehingga tidak dapat serta-merta diganti tanpa mekanisme yang sah,” kata Damayanti, pada Selasa (28/4/2026).
Ia mengungkapkan, selama bertugas di DPRD Kaltim, skema penggantian anggaran pemerintah menggunakan dana pribadi kepala daerah belum pernah terjadi.
Karena itu, ia meminta agar rencana tersebut ditelaah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sepanjang saya berada di DPRD, ini merupakan kejadian pertama. Maka harus benar-benar dicermati agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Damayanti juga menyoroti proses pembahasan anggaran di Banggar yang selama ini lebih banyak menitikberatkan pada dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sementara rincian teknis belanja, menurutnya, tidak selalu dibahas secara mendalam.
Ia menilai polemik ini menjadi bahan evaluasi agar pengawasan anggaran ke depan dilakukan lebih rinci dan menyentuh detail setiap item belanja.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami di Banggar untuk lebih teliti, bukan hanya pada kebijakan makro, tetapi juga sampai pada rincian teknis anggaran,” ujarnya.
Terkait koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Damayanti menyebut sampai saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai teknis penggantian anggaran tersebut. Ia pun mengingatkan agar kebijakan itu tidak sampai merugikan pihak ketiga yang telah melaksanakan pekerjaan.
“Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kerugian bagi kontraktor maupun pelaksana kegiatan. Terlebih saat ini masih berlangsung proses LKPJ 2025. Kita menunggu hasil pemeriksaan BPK sebagai lembaga yang berwenang,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar