BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengevaluasi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kementerian akan memindahkan pegawai yang menyeleweng, menempatkan mereka di unit terpencil, atau merumahkan mereka.
“Kalau pelanggaran ringan, cukup rotasi. Kalau pelanggaran berat, mereka akan dirumahkan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menegaskan kementeriannya akan mendampingi pegawai yang diperiksa. Pendampingan berlanjut hingga pengadilan memutuskan bersalah atau tidak. Kementerian tidak akan mengintervensi proses hukum.
KPK Sita Dokumen dan Uang di DJP
KPK menggeledah dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang yang diduga terkait suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
DJP menyatakan siap kooperatif dan mendukung penyidikan KPK. “Kami menyerahkan semua detail perkara kepada KPK. Kami juga siap memenuhi kebutuhan penyidik sesuai ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli. (*)





