BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pengungkapan kasus minyak goreng tak sesuai takaran oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga membuka fakta panjangnya rantai distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Satgas Saber Pangan di sejumlah pasar.
“Awalnya kami menemukan adanya ketidaksesuaian isi minyak goreng merek ‘Minyakita’ dengan yang tertera di label kemasan,” ujarnya, saat Konferensi Pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Rabu (15/4/2026).
Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran berlapis terhadap jalur distribusi produk.

Hasilnya, minyak goreng tersebut diketahui dijual di Balikpapan, disuplai dari Samarinda, dan berasal dari Kediri, Jawa Timur.
“Setelah ditelusuri lebih dalam, sumber utamanya berasal dari PT JASM di Kediri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan MHF, Direktur Operasional sekaligus kuasa Direksi PT JASM, sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas peredaran produk yang tidak memenuhi standar isi bersih.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar