BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pengungkapan kasus minyak goreng tak sesuai takaran oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga membuka fakta panjangnya rantai distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari Inspeksi Mendadak (Sidak) Satgas Saber Pangan di sejumlah pasar.
“Awalnya kami menemukan adanya ketidaksesuaian isi minyak goreng merek ‘Minyakita’ dengan yang tertera di label kemasan,” ujarnya, saat Konferensi Pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Rabu (15/4/2026).
Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran berlapis terhadap jalur distribusi produk.

Hasilnya, minyak goreng tersebut diketahui dijual di Balikpapan, disuplai dari Samarinda, dan berasal dari Kediri, Jawa Timur.
“Setelah ditelusuri lebih dalam, sumber utamanya berasal dari PT JASM di Kediri,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan MHF, Direktur Operasional sekaligus kuasa Direksi PT JASM, sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas peredaran produk yang tidak memenuhi standar isi bersih.
Menariknya, perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Kementerian terkait pada Maret 2025. Teguran itu memerintahkan penarikan produk, namun barang tersebut justru tetap beredar hingga ke Kalimantan Timur.
“Seharusnya barang sudah ditarik, tetapi masih ditemukan beredar di pasar,” tegas Bambang.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa setiap kemasan mengalami kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter, melebihi batas toleransi yang diizinkan sebesar 15 mililiter.
Polisi telah mengamankan 70 kemasan sebagai barang bukti, sementara sekitar 850 kemasan lainnya diketahui sudah terjual. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendataan lanjutan.
Saat ini, penyidik masih mendalami total distribusi serta lamanya praktik tersebut berlangsung. Dugaan sementara, pelanggaran sudah terjadi sejak adanya peringatan resmi pada 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan distribusi dan jumlah kerugian konsumen,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar