Polda Kaltim

Polda Kaltim Telusuri Rantai Distribusi Minyak Goreng Bermasalah, Berawal dari Sidak Pasar

Polda Kaltim Telusuri Rantai Distribusi Minyak Goreng Bermasalah, Berawal dari Sidak Pasar
Klik untuk memutar video
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, saat memimpin Konferensi Pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Rabu (15/4/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Menariknya, perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Kementerian terkait pada Maret 2025. Teguran itu memerintahkan penarikan produk, namun barang tersebut justru tetap beredar hingga ke Kalimantan Timur.

“Seharusnya barang sudah ditarik, tetapi masih ditemukan beredar di pasar,” tegas Bambang.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa setiap kemasan mengalami kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter, melebihi batas toleransi yang diizinkan sebesar 15 mililiter.

Polisi telah mengamankan 70 kemasan sebagai barang bukti, sementara sekitar 850 kemasan lainnya diketahui sudah terjual. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendataan lanjutan.

Saat ini, penyidik masih mendalami total distribusi serta lamanya praktik tersebut berlangsung. Dugaan sementara, pelanggaran sudah terjadi sejak adanya peringatan resmi pada 2025.

lihat foto
Ditreskrimsus Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus minyak goreng tak sesuai takaran, pada Rabu (15/4/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ditreskrimsus Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus minyak goreng tak sesuai takaran, pada Rabu (15/4/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan distribusi dan jumlah kerugian konsumen,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar