Menariknya, perusahaan tersebut sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Kementerian terkait pada Maret 2025. Teguran itu memerintahkan penarikan produk, namun barang tersebut justru tetap beredar hingga ke Kalimantan Timur.
“Seharusnya barang sudah ditarik, tetapi masih ditemukan beredar di pasar,” tegas Bambang.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa setiap kemasan mengalami kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter, melebihi batas toleransi yang diizinkan sebesar 15 mililiter.
Polisi telah mengamankan 70 kemasan sebagai barang bukti, sementara sekitar 850 kemasan lainnya diketahui sudah terjual. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring pendataan lanjutan.
Saat ini, penyidik masih mendalami total distribusi serta lamanya praktik tersebut berlangsung. Dugaan sementara, pelanggaran sudah terjadi sejak adanya peringatan resmi pada 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan jaringan distribusi dan jumlah kerugian konsumen,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar