BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengerucut.
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) kini menitikberatkan penyidikan pada peran pengendali proyek, setelah total kerugian negara terungkap mencapai lebih dari Rp10,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pihak yang mengatur keseluruhan proses pengadaan.
“Kerugian negara sekitar Rp10 miliar lebih, dengan pengembalian dana sudah lebih dari Rp7 miliar,” ujarnya, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa total 55 saksi, terdiri dari 50 saksi umum dan 5 saksi ahli. Puluhan keterangan tersebut menjadi dasar untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam proyek pengadaan mesin RPU tahun anggaran 2024.
Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan EM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka baru. Ia diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan jalannya proyek.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar