BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan modus pembelian bertahap di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akhirnya terbongkar.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 11 kasus dengan menetapkan 12 tersangka.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan cara sistematis untuk mengelabui petugas, yakni membeli BBM subsidi sedikit demi sedikit dari berbagai lokasi.
“Para pelaku mengumpulkan BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan kendaraan berbeda, bahkan yang sudah dimodifikasi. Kami juga mengamankan 67 barcode yang dipakai untuk transaksi,” ujarnya, saat Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Migas, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Rinciannya, dua kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap jajaran kepolisian daerah, masing-masing di Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Kutai Barat.
Dari operasi tersebut, aparat menyita sekitar 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter solar.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar