Ia menilai bahwa rapat yang bersifat internal antara pihak eksekutif dan legislatif pada dasarnya dapat diselenggarakan di wilayah provinsi, khususnya di ibu kota provinsi, Samarinda.
“Rapat yang bersifat internal seharusnya dapat dilaksanakan di wilayah provinsi, sedangkan kegiatan di luar daerah lebih tepat untuk agenda tertentu seperti konsultasi dengan kementerian,” jelasnya.
Selain menyoroti efisiensi anggaran, Damayanti juga mempertanyakan kejelasan agenda yang tercantum dalam undangan rapat yang diterima oleh pihaknya. Ia menyebutkan bahwa undangan tersebut hanya memuat pembahasan program kerja tahun 2026 tanpa disertai rincian agenda yang jelas.
“Undangan yang kami terima hanya mencantumkan pembahasan program kerja 2026 tanpa penjelasan rinci, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pelaksanaan rapat di Jakarta,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi alasan kesibukan gubernur yang disebut menjadi salah satu pertimbangan penyelenggaraan rapat di luar daerah. Menurutnya, DPRD Kalimantan Timur pada prinsipnya tetap siap menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan pembahasan di daerah.
“Apabila kesibukan gubernur menjadi alasan, DPRD pada prinsipnya siap menunggu kehadiran beliau di Kalimantan Timur, sehingga rapat tidak harus dilaksanakan di Jakarta,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar