Faisal menekankan, penanganan tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, tetapi harus memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.
“Korban harus mendapat perlindungan psikologis dan sosial, bukan hanya penanganan hukum,” paparnya.
Di sisi pencegahan, DPRD Kukar juga mendorong penerapan standar perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pelatihan bagi pengasuh serta verifikasi latar belakang tenaga pengajar.
“Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman, bukan justru tempat munculnya risiko,” katanya.
Selain itu, penguatan sistem pelaporan juga menjadi perhatian, melalui rencana pembangunan hotline pengaduan cepat dan layanan konseling yang mudah diakses masyarakat.
“Kami ingin masyarakat berani melapor tanpa takut stigma. Ini harus jadi gerakan bersama,” beber Faisal.
DPRD Kukar memastikan akan mengawal penggunaan anggaran tersebut agar tidak berhenti pada program administratif semata, melainkan benar-benar berdampak di lapangan.
“Kami tidak ingin ini hanya jadi program di atas kertas. Harus ada hasil nyata,” pungkas Faisal. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar