BorneoFlash.com, KUKAR – Polemik pinjaman daerah senilai Rp820 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendapat penjelasan langsung dari Bupati Aulia Rahman Basri. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan.
Menurut Aulia, langkah pengajuan pinjaman ke Bank Kaltimtara dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak pemerintah daerah dalam menjaga kondisi keuangan tetap stabil, terutama pada periode awal tahun.
Ia menegaskan bahwa skema pinjaman yang diambil termasuk kategori jangka pendek, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018.
Dengan status tersebut, prosesnya tidak mengharuskan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.
“Dalam aturan, pinjaman jangka pendek memang tidak perlu lewat paripurna. Cukup pemberitahuan kepada pimpinan DPRD,” ungkapnya, pada Sabtu (11/4/2026).
Aulia menyebut, tahapan tersebut sudah dijalankan. Bahkan, proses administrasi seperti penandatanganan dokumen pengajuan juga telah dilakukan bersama unsur pimpinan DPRD.
Terkait sorotan dari Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, ia memilih tidak memperpanjang polemik. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar