“Jadwal pelantikan akan ditentukan setelah seluruh proses administrasi dinyatakan lengkap dan dilakukan penyesuaian dengan agenda kelembagaan,” katanya.
Terkait sosok yang akan menggantikan, ia menegaskan bahwa penetapan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, termasuk penentuan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
“Penentuan nama pengganti merupakan kewenangan KPU dan akan ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, nama Andi Burhanuddin Solong sebelumnya mencuat sebagai kandidat kuat pengganti.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024 di daerah pemilihan Kalimantan Timur 2 yang meliputi Kota Balikpapan, ia menempati posisi kedua dalam perolehan suara Partai NasDem.
Mengacu pada Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2024, Kamaruddin Ibrahim memperoleh 17.521 suara, sedangkan Andi Burhanuddin Solong meraih 5.742 suara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar