BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, kini tengah berproses di lingkungan legislatif.
Tahapan tersebut saat ini memasuki proses administrasi sambil menunggu kelengkapan dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa usulan PAW telah diajukan dan mendapatkan persetujuan di internal DPRD. Dokumen pengusulan juga telah ditandatangani, sehingga tinggal menunggu tahapan lanjutan dari KPU.
“Usulan pergantian telah diproses dan saat ini menunggu surat resmi dari KPU untuk kemudian ditindaklanjuti kembali di DPRD. Secara umum, hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah surat dari KPU diterima, proses administrasi akan dilanjutkan di DPRD sebelum masuk pada tahapan penjadwalan pelantikan anggota pengganti.
Meski sempat muncul perkiraan pelantikan akan berlangsung pada April 2026, Hasanuddin belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya karena masih menunggu penyesuaian agenda kelembagaan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar