Dalam proses pengamanan, Pemkot Samarinda menempuh tiga pendekatan, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum. Dari sisi fisik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilibatkan untuk memastikan pemasangan patok batas serta rencana pemagaran lahan.
Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Sementara secara administratif, pemerintah akan menelusuri kembali dokumen perjanjian sewa, termasuk memastikan kondisi lahan setelah masa sewa berakhir.
Dari sisi hukum, Pemkot juga akan memastikan tidak terdapat peralihan hak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peninjauan tersebut, turut ditemukan indikasi adanya perjanjian lain di masa lalu yang melibatkan pihak berbeda, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak terkait JT Batubara.
Meski demikian, kondisi terkini di lapangan menunjukkan adanya perubahan penguasaan lahan yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Pemerintah memastikan proses penelusuran akan dilakukan secara bertahap dan cermat.
“Kami akan melakukan kajian secara bertahap. Diharapkan area yang saat ini mengalami perubahan penguasaan bukan merupakan bagian dari aset Pemerintah Kota Samarinda,” ungkapnya.
Ke depan, penelusuran akan diperluas dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat untuk memastikan kesesuaian titik koordinat dengan dokumen yang dimiliki.
Melalui upaya ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah agar tetap berada dalam penguasaan yang sah serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar