BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan peninjauan langsung terhadap aset daerah berupa lahan seluas 12,5 hektare yang berada di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Rabu (1/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sekaligus memperkuat upaya pengamanan aset milik daerah.
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban aset tidak bergerak yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, terutama dalam mendukung perencanaan pembangunan ke depan.
Andi Harun menjelaskan, penelusuran dilakukan berdasarkan dokumen lama yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mencocokkan data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pada hari ini kami melakukan penelusuran terhadap dokumen lama terkait aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota Samarinda berupa lahan seluas 12,5 hektare di kawasan ini,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang ditemukan, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat yang tercatat di kawasan Jalan Teluk Bajau. Dalam catatan administrasi, sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri.
Perjanjian sewa itu berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2015, dengan total nilai Rp39,25 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa fokus utama penelusuran bukan pada nilai sewa, melainkan pada kepastian batas serta keamanan aset.
“Hal yang menjadi prioritas bukanlah nilai sewa, melainkan kepastian bahwa aset tersebut terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar