BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan peninjauan langsung terhadap aset daerah berupa lahan seluas 12,5 hektare yang berada di Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Rabu (1/4/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan status kepemilikan sekaligus memperkuat upaya pengamanan aset milik daerah.
Peninjauan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban aset tidak bergerak yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah, terutama dalam mendukung perencanaan pembangunan ke depan.
Andi Harun menjelaskan, penelusuran dilakukan berdasarkan dokumen lama yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mencocokkan data administratif dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pada hari ini kami melakukan penelusuran terhadap dokumen lama terkait aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota Samarinda berupa lahan seluas 12,5 hektare di kawasan ini,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang ditemukan, lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat yang tercatat di kawasan Jalan Teluk Bajau. Dalam catatan administrasi, sebagian lahan seluas 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada pihak swasta, yakni PT Davindo Jaya Mandiri.
Perjanjian sewa itu berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2015, dengan total nilai Rp39,25 juta yang dibayarkan secara bertahap.
Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa fokus utama penelusuran bukan pada nilai sewa, melainkan pada kepastian batas serta keamanan aset.
“Hal yang menjadi prioritas bukanlah nilai sewa, melainkan kepastian bahwa aset tersebut terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Dalam proses pengamanan, Pemkot Samarinda menempuh tiga pendekatan, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum. Dari sisi fisik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilibatkan untuk memastikan pemasangan patok batas serta rencana pemagaran lahan.
Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Sementara secara administratif, pemerintah akan menelusuri kembali dokumen perjanjian sewa, termasuk memastikan kondisi lahan setelah masa sewa berakhir.
Dari sisi hukum, Pemkot juga akan memastikan tidak terdapat peralihan hak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peninjauan tersebut, turut ditemukan indikasi adanya perjanjian lain di masa lalu yang melibatkan pihak berbeda, termasuk dugaan kerja sama dengan pihak terkait JT Batubara.
Meski demikian, kondisi terkini di lapangan menunjukkan adanya perubahan penguasaan lahan yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Pemerintah memastikan proses penelusuran akan dilakukan secara bertahap dan cermat.
“Kami akan melakukan kajian secara bertahap. Diharapkan area yang saat ini mengalami perubahan penguasaan bukan merupakan bagian dari aset Pemerintah Kota Samarinda,” ungkapnya.
Ke depan, penelusuran akan diperluas dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat untuk memastikan kesesuaian titik koordinat dengan dokumen yang dimiliki.
Melalui upaya ini, Pemkot Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga aset daerah agar tetap berada dalam penguasaan yang sah serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar