Ia menambahkan, situasi di Kota Tepian masih memungkinkan para pegawai untuk tetap bekerja dari kantor.
Selain itu, jarak tempuh menuju tempat kerja dinilai relatif dekat dan tidak menjadi kendala bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Surat tersebut merupakan imbauan dari Presiden. Apabila daerah mampu melaksanakan pola kerja seperti biasa, maka dapat dilanjutkan. Namun jika tidak memungkinkan, kebijakan tersebut dapat disesuaikan,” jelasnya.
Kendati demikian, Pemkot Samarinda akan terus memantau perkembangan ke depan. Penerapan skema kerja fleksibel tetap terbuka apabila terdapat kebijakan yang bersifat wajib dari pemerintah pusat.
Selain itu, menanggapi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mulai menerapkan WFA sebagai upaya efisiensi energi, Saefuddin menegaskan bahwa kondisi anggaran Pemkot Samarinda masih cukup untuk mendukung operasional perkantoran.
“Saat ini, seluruh perangkat daerah masih mampu menjalankan kegiatan pemerintahan secara normal di kantor, termasuk dalam pembiayaan operasional seperti listrik. Jika pemerintah provinsi menerapkan WFA, itu merupakan kebijakan masing-masing,” tegasnya. (*/Adv Diskominfo Samarinda)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar