“Keputusan strategis ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang melibatkan gubernur bersama para bupati dan wali kota sebagai pemegang saham,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firnadi mengungkapkan bahwa KPM memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan perusahaan, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun dewan pengawas.
“Namun demikian, proses pengisian jabatan direksi tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan seleksi terbuka yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia independen,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah proses seleksi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada KPM untuk kemudian ditetapkan secara resmi melalui forum RUPS.
“Sepanjang seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur dan diputuskan dalam RUPS, maka keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah,” imbuhnya.
Firnadi pun mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang telah berjalan serta menjaga prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD, khususnya Bankaltimtara. (*)





