BorneoFlas.com, SAMARINDA - Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Firnadi Ikhsan, menekankan bahwa proses pergantian Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan profesionalisme.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya faktor kedekatan keluarga dalam proses pergantian pimpinan di bank milik daerah tersebut. Ia menilai, seluruh proses harus tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Firnadi menjelaskan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan di perusahaan daerah.
“Pengelolaan BUMD, termasuk Bankaltimtara, harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan secara profesional,” ujarnya, pada Rabu (25/3/2026).
Ia menerangkan bahwa kewenangan pengelolaan perusahaan berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang diwakili oleh kepala daerah. Dalam konteks Bankaltimtara, kepemilikan saham tidak hanya dimiliki pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota.
“Keputusan strategis ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham yang melibatkan gubernur bersama para bupati dan wali kota sebagai pemegang saham,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firnadi mengungkapkan bahwa KPM memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan perusahaan, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun dewan pengawas.
“Namun demikian, proses pengisian jabatan direksi tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui tahapan seleksi terbuka yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan oleh panitia independen,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah proses seleksi selesai, hasilnya akan diserahkan kepada KPM untuk kemudian ditetapkan secara resmi melalui forum RUPS.
“Sepanjang seluruh tahapan telah dilalui sesuai prosedur dan diputuskan dalam RUPS, maka keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah,” imbuhnya.
Firnadi pun mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang telah berjalan serta menjaga prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD, khususnya Bankaltimtara. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar