DPRD Provinsi Kaltim

Pokir DPRD Kaltim Belum Ditetapkan, Legislator Minta Kejelasan Mekanisme

lihat foto
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Tertundanya pengesahan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rapat paripurna menuai perhatian serius di kalangan legislatif.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk memengaruhi jalannya proses pengambilan keputusan.

Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menilai bahwa dokumen Pokir memiliki peran strategis karena memuat aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme yang panjang dan terstruktur, bukan sekadar formalitas administratif.

“Dokumen Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui tahapan yang sistematis serta melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak dapat dipandang sebagai proses yang instan,” ujarnya, pada Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Pokir diawali dari pengumpulan usulan oleh masing-masing anggota DPRD melalui fraksi.

Selanjutnya, usulan tersebut dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kemampuan fiskal.

Pada tahap awal, jumlah usulan yang masuk tercatat lebih dari 300 poin, bahkan sempat mencapai 313 usulan.

Setelah melalui proses seleksi internal di tingkat Pansus, jumlah tersebut disaring menjadi sekitar 260 usulan yang dinilai memenuhi kriteria awal.


“Dari ratusan usulan yang masuk, seluruhnya telah melalui proses seleksi berlapis hingga tersaring menjadi usulan yang benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Proses berikutnya dilakukan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek prioritas, manfaat, serta kesiapan pelaksanaan. Hasilnya, jumlah usulan kembali dipersempit hingga tersisa 160 poin yang ditetapkan sebagai prioritas utama.

Darlis menegaskan bahwa 160 usulan tersebut merupakan hasil akhir dari seluruh tahapan pembahasan yang komprehensif dan seharusnya sudah memasuki tahap pengesahan dalam rapat paripurna.

“Sebanyak 160 usulan tersebut merupakan hasil final dari seluruh rangkaian pembahasan dan seharusnya telah ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk keputusan resmi,” tegasnya.

Namun demikian, hingga masa kerja Pansus berakhir, dokumen tersebut belum juga disahkan. Situasi ini dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan terkait jalannya mekanisme di internal legislatif.

“Secara prosedural, dokumen tersebut semestinya telah disahkan dalam rapat paripurna sebelumnya. Masa kerja Pansus pun telah berakhir, namun hasilnya belum ditetapkan. Hal ini perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka,” pungkasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar penundaan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi publik.

Apabila kondisi ini tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD, sekaligus memunculkan persepsi negatif terhadap proses pengambilan keputusan di tingkat legislatif.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar