Ia menerangkan mekanisme program tersebut dimulai dari pengembang yang bekerja sama dengan bank pemberi kredit. Setelah proses administrasi berjalan, pihak perbankan kemudian menyampaikan tagihan biaya administrasi kepada pemerintah provinsi.
“Skemanya dimulai dari pengembang yang bekerja sama dengan pihak perbankan. Setelah proses administrasi selesai, bank akan mengajukan tagihan biaya administrasi kepada pemerintah provinsi. Apabila tidak ada pengajuan, maka tidak dapat tercatat sebagai realisasi program,” jelasnya.
Ia menambahkan, kuota bantuan yang belum terserap pada tahun 2025 masih memungkinkan untuk dimanfaatkan pada tahun berikutnya selama program tersebut tetap dilanjutkan oleh pemerintah daerah.
Bahkan pada tahun 2026, Pemprov Kaltim telah meningkatkan alokasi bantuan menjadi 2.000 unit rumah. Penambahan kuota tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh masyarakat yang sedang mengakses pembiayaan perumahan.
“Untuk tahun 2026 kami telah menyiapkan alokasi bantuan bagi sekitar 2.000 unit rumah dalam program pembebasan biaya administrasi perumahan. Namun realisasinya tetap bergantung pada pengajuan yang disampaikan oleh pengembang dan pihak perbankan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar