Di titik inilah kecerdasan panitia menjadi penting. Program berbuka puasa semestinya disusun dengan perencanaan yang proporsional, bukan sekadar mengikuti keinginan atau gengsi sosial.
Anggaran yang bijak mencerminkan pemahaman bahwa ibadah bukan ajang kemewahan, melainkan ruang kebersamaan dan keberkahan.
Lebih jauh lagi, terdapat dimensi akuntabilitas yang tidak boleh diabaikan. Dana yang dihimpun dari masyarakat, sekecil apapun, mengandung amanah. Transparansi di akhir Ramadhan bukan sekadar etika sosial, melainkan cermin integritas. Pertanggungjawaban bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan.
Dalam kerangka hukum positif, penghimpunan dana dari masyarakat juga memiliki ketentuan tersendiri. Aktivitas tersebut menuntut kejelasan tujuan, mekanisme, serta kewenangan.
Jika diabaikan, tindakan demikian berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata melalui konsep perbuatan melawan hukum, maupun dalam ranah pidana apabila terdapat unsur pelanggaran norma yang lebih serius.
Puasa, dengan demikian, tidak hanya mengajarkan pengendalian diri secara personal, tetapi juga menanamkan kesadaran kolektif, bahwa niat baik harus dijaga dengan cara yang baik, dikelola dengan tanggung jawab, dan diakhiri dengan kejujuran.
Karena pada akhirnya, baik dalam dimensi spiritual maupun hukum, satu prinsip tetap berlaku, amanah tanpa akuntabilitas adalah masalah, dan ibadah tanpa keikhlasan adalah kehilangan makna. (*)
Penulis: H. Syarkawi Darkasi S.H., M.M., C.Med Profesi: Advokat/Mediator Pengadilan Agama
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar