Opini

Takwa dan Tanggung Jawab: Makna Puasa dalam Ruang Sosial

Ilustrasi by Freepick.
Ilustrasi by Freepick.

BorneoFlash.com, OPINI - Puasa sering dipahami sebatas menahan lapar dan dahaga. Pemahaman itu tentu tidak keliru, tetapi terasa terlalu sederhana untuk sebuah ibadah yang demikian kaya makna. Jika puasa hanya urusan tidak makan dan minum, maka diet pun bisa ikut berharap pahala.

Puasa pada hakikatnya adalah latihan batin. Ketika tubuh ditahan, hati justru dilatih. Rasa lapar bukan sekadar pengalaman fisik, melainkan cara halus untuk menyadarkan manusia akan keterbatasannya. Dari situ empati tumbuh, kepekaan terasah, dan kesadaran diri perlahan menguat.

Dari pemahaman saya ayat yang paling sering dikaitkan dengan puasa adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 183: “Diwajibkan atas kamu berpuasa … agar kamu bertakwa.” Menariknya, tujuan akhirnya bukan lapar, melainkan takwa. Lapar hanyalah metode, pengendalian diri adalah esensinya.

Dalam kehidupan sosial, puasa juga menegaskan satu prinsip universal: segala sesuatu yang baik semestinya dimulai dari niat yang baik.

Dalam perspektif hukum, niat dapat dipahami sebagai fondasi moral sekaligus dasar legitimasi tindakan. Ia adalah pijakan awal yang menentukan arah serta kualitas perbuatan.

Ambil contoh sederhana dalam keseharian, pengumpulan sumbangan untuk berbuka puasa. Kegiatan yang tampak ringan ini sesungguhnya mengandung dimensi etika dan tanggung jawab yang tidak kecil.

Pembentukan kepanitiaan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dasar kewenangan moral dan organisatoris agar setiap tindakan memiliki pijakan yang jelas.

Namun, niat baik saja tidak selalu cukup. Cara mewujudkannya menentukan nilai ibadah itu sendiri. Dalam meminta sumbangan, misalnya, penggunaan istilah “minimal” kerap menimbulkan persoalan etis.


Sedekah yang idealnya lahir dari keikhlasan berpotensi berubah menjadi beban psikologis. Jamaah mungkin memberi, tetapi dengan rasa terpaksa. Jika keikhlasan terganggu, ruh ibadah pun dapat kehilangan maknanya.

Di titik inilah kecerdasan panitia menjadi penting. Program berbuka puasa semestinya disusun dengan perencanaan yang proporsional, bukan sekadar mengikuti keinginan atau gengsi sosial.

Anggaran yang bijak mencerminkan pemahaman bahwa ibadah bukan ajang kemewahan, melainkan ruang kebersamaan dan keberkahan.

Lebih jauh lagi, terdapat dimensi akuntabilitas yang tidak boleh diabaikan. Dana yang dihimpun dari masyarakat, sekecil apapun, mengandung amanah. Transparansi di akhir Ramadhan bukan sekadar etika sosial, melainkan cermin integritas. Pertanggungjawaban bukan hanya soal angka, tetapi soal kepercayaan.

Dalam kerangka hukum positif, penghimpunan dana dari masyarakat juga memiliki ketentuan tersendiri. Aktivitas tersebut menuntut kejelasan tujuan, mekanisme, serta kewenangan.

Jika diabaikan, tindakan demikian berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata melalui konsep perbuatan melawan hukum, maupun dalam ranah pidana apabila terdapat unsur pelanggaran norma yang lebih serius.

Puasa, dengan demikian, tidak hanya mengajarkan pengendalian diri secara personal, tetapi juga menanamkan kesadaran kolektif, bahwa niat baik harus dijaga dengan cara yang baik, dikelola dengan tanggung jawab, dan diakhiri dengan kejujuran.

Karena pada akhirnya, baik dalam dimensi spiritual maupun hukum, satu prinsip tetap berlaku, amanah tanpa akuntabilitas adalah masalah, dan ibadah tanpa keikhlasan adalah kehilangan makna. (*)

Penulis: H. Syarkawi Darkasi S.H., M.M., C.Med Profesi: Advokat/Mediator Pengadilan Agama

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar