Berita Samarinda Terkini

Kafe Berkedok Angkringan Gelar DJ Live, Satpol PP Samarinda Hentikan Operasional

zoom-inlihat foto
Satpol PP Samarinda merazia kafe yang berada di Jl Pelita 3. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Satpol PP Samarinda merazia kafe yang berada di Jl Pelita 3. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ia menegaskan bahwa izin usaha warung angkringan tidak mencakup penyelenggaraan hiburan seperti DJ live maupun kegiatan serupa.

“Apabila izin yang dimiliki adalah warung angkringan, maka tidak diperkenankan menggelar hiburan musik dengan DJ. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin dan mengindikasikan perubahan fungsi usaha,” tegasnya.

Meski telah diberikan penjelasan, aktivitas hiburan di lokasi sempat tetap berjalan. DJ memang dihentikan sementara, namun musik masih diputar dan pengunjung tetap melakukan aktivitas hiburan.

“Pertunjukan DJ sempat dihentikan, tetapi pemutaran musik terus berlangsung dan terlihat adanya pengunjung yang berjoget,” katanya.

Satpol PP bersama unsur kepolisian semula memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan secara mandiri. Pihak pengelola menyampaikan bahwa operasional akan dihentikan pada pukul 01.00 Wita.

“Kami memberikan waktu hingga pukul 01.00 Wita sebagaimana yang dijanjikan. Namun setelah melewati batas tersebut, kegiatan masih berlangsung,” tambahnya.

Karena tidak ada itikad menghentikan aktivitas, aparat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional tempat tersebut. Proses penertiban berlangsung hingga menjelang subuh.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menghadapi sikap tidak kooperatif dari pihak pengelola, termasuk adanya tindakan provokatif.

“Petugas bahkan sempat mendapat tantangan yang tidak pantas. Namun sebagai aparat penegak perda, kami tetap mengedepankan sikap profesional dan tidak terpancing emosi,” tegas Anis.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar