Berita Samarinda Terkini

Kafe Berkedok Angkringan Gelar DJ Live, Satpol PP Samarinda Hentikan Operasional

zoom-inlihat foto
Satpol PP Samarinda merazia kafe yang berada di Jl Pelita 3. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Satpol PP Samarinda merazia kafe yang berada di Jl Pelita 3. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah.

Sebuah kafe di kawasan Pelita 3, tembusan Jalan Merdeka, menjadi sasaran setelah aktivitasnya menuai keluhan warga dan sempat viral di media sosial (Medsos).

Langkah tersebut merupakan bagian dari patroli rutin, pemantauan lapangan, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jajarannya memiliki dasar yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut terdapat empat landasan utama dalam setiap penertiban.

“Kami menjalankan patroli, monitoring, serta penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2025. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, temuan hasil patroli, arahan wali kota, maupun rekomendasi dari perangkat daerah terkait,” ujar Anis, pada Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah diperiksa karena adanya aduan warga. Namun pada kunjungan pertama, petugas tidak menemukan aktivitas yang melanggar.

“Peninjauan ini merupakan tindak lanjut kedua. Pada pemeriksaan sebelumnya tidak ditemukan kegiatan yang melanggar. Namun saat kami kembali, tempat tersebut sedang beroperasi,” jelasnya.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati hiburan berupa penampilan DJ secara langsung dengan musik yang diputar dalam volume tinggi.

Satpol PP kemudian meminta klarifikasi mengenai izin usaha serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki pengelola.

“Kami terlebih dahulu meminta dokumen perizinan dan mencocokkan KBLI yang terdaftar. Dari hasil pemeriksaan, izin yang dimiliki hanya sebatas usaha mikro dengan kategori warung angkringan,” ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa izin usaha warung angkringan tidak mencakup penyelenggaraan hiburan seperti DJ live maupun kegiatan serupa.

“Apabila izin yang dimiliki adalah warung angkringan, maka tidak diperkenankan menggelar hiburan musik dengan DJ. Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin dan mengindikasikan perubahan fungsi usaha,” tegasnya.

Meski telah diberikan penjelasan, aktivitas hiburan di lokasi sempat tetap berjalan. DJ memang dihentikan sementara, namun musik masih diputar dan pengunjung tetap melakukan aktivitas hiburan.

“Pertunjukan DJ sempat dihentikan, tetapi pemutaran musik terus berlangsung dan terlihat adanya pengunjung yang berjoget,” katanya.

Satpol PP bersama unsur kepolisian semula memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menghentikan kegiatan secara mandiri. Pihak pengelola menyampaikan bahwa operasional akan dihentikan pada pukul 01.00 Wita.

“Kami memberikan waktu hingga pukul 01.00 Wita sebagaimana yang dijanjikan. Namun setelah melewati batas tersebut, kegiatan masih berlangsung,” tambahnya.

Karena tidak ada itikad menghentikan aktivitas, aparat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional tempat tersebut. Proses penertiban berlangsung hingga menjelang subuh.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga menghadapi sikap tidak kooperatif dari pihak pengelola, termasuk adanya tindakan provokatif.

“Petugas bahkan sempat mendapat tantangan yang tidak pantas. Namun sebagai aparat penegak perda, kami tetap mengedepankan sikap profesional dan tidak terpancing emosi,” tegas Anis.


Selanjutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan kesesuaian perizinan usaha tersebut.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan DPMPTSP untuk memastikan status perizinan. Saat pemeriksaan, tidak dapat ditunjukkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas hiburan yang dijalankan,” ujarnya.

Anis kembali mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

“Setiap bentuk usaha harus memiliki KBLI yang spesifik dan sesuai dengan kegiatan di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka dapat dikategorikan sebagai alih fungsi usaha,” katanya.

Atas temuan itu, Satpol PP menduga terjadi pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Trantibum Linmas. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila unsur pelanggaran terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Satpol PP Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara konsisten dengan pendekatan tegas namun tetap humanis. Pelaku usaha pun diimbau untuk mematuhi aturan agar tercipta situasi kota yang aman dan tertib.

“Penegakan perda ini bukan bertujuan menghambat usaha, melainkan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi demi menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar