Pemerintah Kota Balikpapan

SPPG Balikpapan Operasi Tanpa Koordinasi DLH, IPAL Jadi Sorotan

zoom-inlihat foto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto: BorneoFlash/Ardian
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Penutupan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Balikpapan, membuka persoalan yang lebih dalam dari sekadar kelengkapan teknis. Banyak fasilitas tersebut ternyata beroperasi tanpa koordinasi lingkungan sejak awal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima laporan dari tujuh SPPG dalam sepekan terakhir, dari total sekitar 18 SPPG yang sementara dihentikan.

“Sejak berdirinya, mereka memang belum pernah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Kami juga baru mendapat informasi ini sekitar seminggu lalu,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota Balikpapan, pada Senin (13/4/2026).

Menurut Sudirman, pelaporan tersebut baru dilakukan setelah muncul penutupan atau peringatan. Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib melapor dan mengurus persetujuan teknis sejak awal operasional.

Dalam regulasi umum, pengelolaan limbah harus melalui mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) yang didahului dokumen lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL.

Namun, khusus SPPG dalam program MBG, terdapat kebijakan pengecualian dari kementerian.

“Untuk SPPG ini ada arahan khusus, cukup dengan surat keterangan dan arahan teknis terkait IPAL,” jelasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar