BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda mulai memberlakukan mekanisme baru dalam penagihan layanan air bersih bagi pelanggan kategori sosial sejak 2026.
Dalam kebijakan terbaru ini, skema pembayaran minimum atau abodemen resmi dihapus, sehingga besaran tagihan sepenuhnya mengacu pada jumlah air yang benar-benar digunakan.
Kebijakan tersebut dipandang lebih menguntungkan, terutama bagi pelanggan dengan tingkat konsumsi air yang rendah.
Sebelumnya, pelanggan tetap dibebankan biaya minimum meskipun pemakaian air berada di bawah batas tertentu, sehingga dinilai kurang mencerminkan asas keadilan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Samarinda, Nadya Turisna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif agar lebih berimbang dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Pemerintah tidak lagi menerapkan tarif minimum. Besaran tagihan sepenuhnya dihitung berdasarkan volume air yang digunakan oleh masing-masing pelanggan,” ungkapnya, pada Rabu (15/4/2026).
Pada sistem sebelumnya, pelanggan tetap dikenakan biaya setara pemakaian 10 meter kubik, meskipun konsumsi aktual berada di bawah angka tersebut.
Kebijakan lama ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan masyarakat dengan penggunaan air yang terbatas.
Dengan penerapan sistem baru, pelanggan sosial seperti rumah ibadah, panti sosial, hingga masyarakat berpenghasilan rendah kini memiliki keleluasaan dalam mengatur pengeluaran, karena pembayaran disesuaikan dengan pemakaian riil.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar