Pemprov Kaltim

Program MBG Kaltim Baru 60 Persen, Wagub Serahkan Urusan PPPK ke BGN

lihat foto
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikabarkan akan mulai diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per (1/2/2026).

Kendati demikian, pengangkatan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai, karena Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema selektif berdasarkan jabatan dan masa pengabdian.

Dalam skema yang disiapkan BGN, status PPPK akan diprioritaskan bagi kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang telah lama bertugas. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara berkelanjutan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menyatakan bahwa urusan pengangkatan PPPK sepenuhnya berada dalam kewenangan BGN sebagai institusi terkait. Pemerintah provinsi, kata dia, menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat.

“Pengangkatan PPPK merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional. Saya menilai kebijakan tersebut telah dipersiapkan oleh BGN sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Seno, pada Senin (2/2/2026).

Meski demikian, Seno menekankan pentingnya percepatan pemerataan program MBG di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Ia menilai, hingga saat ini implementasi program tersebut masih belum menjangkau seluruh kabupaten dan kota secara merata.

Berdasarkan data yang diterimanya, baru sekitar 60 persen wilayah di Kalimantan Timur yang telah tersentuh program Makan Bergizi Gratis.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar