BorneoFlash.com, KUKAR - Sistem ketenagakerjaan di sektor minyak dan gas (migas) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dipertanyakan.
Skema alih daya yang diterapkan sejumlah perusahaan dinilai memperlemah posisi tenaga kerja lokal dan menciptakan ketimpangan relasi kerja di daerah penghasil energi tersebut.
Sorotan tersebut muncul seiring meningkatnya aduan pekerja terkait ketidakpastian kontrak, disparitas upah, hingga terbatasnya jaminan keberlanjutan kerja.
Kondisi ini disebut tidak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di kawasan migas Kukar.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menilai persoalan alih daya di sektor migas sudah masuk tahap struktural dan memerlukan penataan serius.
Menurutnya, praktik yang berjalan saat ini berisiko bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja lokal yang telah diatur dalam regulasi daerah.
“Kalau dibiarkan, tenaga kerja lokal hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri. Ini yang sedang kita benahi,” ujar Desman.
DPRD Kukar menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah melalui pengawasan ketat terhadap perusahaan alih daya.
Legislator juga mendorong keterbukaan data kerja sama perusahaan migas dengan pihak ketiga guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Langkah korektif disebut perlu dilakukan secepatnya untuk mencegah memburuknya iklim ketenagakerjaan di Kukar.
DPRD berharap pembenahan sistem dapat menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat pada 2026, sekaligus memperkuat posisi pekerja lokal di sektor strategis daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar