DPRD Provinsi Kaltim

DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian Pergub Bankeu Demi Pembangunan Desa

lihat foto
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya mendorong percepatan pembangunan desa di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih terkendala oleh ketentuan regulasi yang berlaku.

Salah satu aturan yang disorot adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang menetapkan batas minimal Bantuan Keuangan (Bankeu) desa sebesar Rp2,5 miliar.

Ketentuan tersebut dianggap tidak selaras dengan kebutuhan riil di tingkat desa.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan desa dalam mengakses dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi. Ia menilai besaran minimal yang ditetapkan terlalu tinggi, sementara banyak kebutuhan desa bersifat mendesak namun bernilai anggaran relatif kecil.

“Tidak seluruh kebutuhan desa memerlukan anggaran hingga miliaran rupiah. Banyak program dengan nilai anggaran terbatas, tetapi memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengusulkan agar batas minimal bantuan dapat diturunkan, misalnya pada kisaran Rp200 juta,” ujar Salehuddin, pada Sabtu (24/1/2026).

Isu ini mencuat setelah DPRD Kaltim menerima berbagai aspirasi dari kepala desa. Dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, sejumlah perwakilan desa, di antaranya Kepala Desa Sungai Meriam, Idra Lesmana, serta Kepala Desa Sidomulyo, Agus Hariyanto, memaparkan kebutuhan mendasar masyarakat di wilayah mereka.

Beragam usulan disampaikan, mulai dari perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan umum, pengaspalan jalan lingkungan, pemanfaatan lahan tidur, hingga pengadaan alat dan mesin pertanian untuk mendukung produktivitas warga desa.


Salehuddin menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah tidak seharusnya mengorbankan pembangunan di tingkat desa.

Ia memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal aspirasi tersebut agar tetap terakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ia juga menjelaskan bahwa program-program yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten masih memungkinkan untuk didukung melalui skema bantuan keuangan dari provinsi.

Sementara itu, untuk kegiatan yang berada dalam kewenangan provinsi, pemerintah desa diimbau aktif menyampaikan usulan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Hal terpenting adalah terbangunnya komunikasi yang baik serta adanya pengawalan kebijakan, sehingga kebutuhan masyarakat desa tetap memperoleh perhatian,” katanya.

Saat ini, perhatian tertuju pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tanpa adanya revisi atau kebijakan khusus terkait Pergub Nomor 49 Tahun 2020, dikhawatirkan ruang desa untuk mengakses bantuan keuangan akan semakin terbatas.

“Kondisi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antara kawasan perkotaan dan wilayah pedesaan di Kalimantan Timur,” tutup Salehuddin.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar