“Tidak terdapat ruang sedikit pun untuk penggunaan di luar peruntukan yang telah ditetapkan, termasuk kepentingan politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dana gotong royong tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, seperti korban kebakaran maupun warga yang mengalami kondisi darurat lainnya.
Perwali Nomor 88 Tahun 2025 tersebut telah disosialisasikan secara resmi melalui rapat yang diselenggarakan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah.
Dalam aspek akuntabilitas, Andi Harun memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat serta kantor akuntan publik, dengan regulasi yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan hak-hak pegawai,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar