Pemkot Samarinda

Dana Gotong Royong ASN Diatur Perwali, Pemkot Samarinda Pastikan Tidak Wajib

lihat foto
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa penggalangan dana gotong royong di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki unsur kewajiban dan telah ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas serta terkontrol.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Keikutsertaan bersifat sukarela sepenuhnya. ASN memiliki kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak, dan hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin,” ujar Andi Harun, pada Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, penataan ulang regulasi dilakukan menyusul munculnya anggapan di tengah publik bahwa sumbangan dana gotong royong ASN bersifat wajib.

Untuk itu, Pemkot Samarinda menugaskan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum melakukan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan ASN yang telah ditetapkan oleh negara tidak dapat dilakukan pemotongan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Andi Harun juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebelumnya dikenal dengan istilah dana infak pegawai, yang secara terminologis kerap dimaknai sebagai kewajiban keagamaan.

“Ketika dikaitkan dengan kewajiban syariat, maka persepsi yang muncul adalah sifat wajib. Inilah yang kemudian kami luruskan,” katanya.


Ia menekankan bahwa pemanfaatan dana gotong royong dibatasi secara ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan, serta penanganan kebencanaan. Penggunaan dana tersebut dilarang keras untuk tujuan politik atau kepentingan afiliasi tertentu.

“Tidak terdapat ruang sedikit pun untuk penggunaan di luar peruntukan yang telah ditetapkan, termasuk kepentingan politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dana gotong royong tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, melainkan juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, seperti korban kebakaran maupun warga yang mengalami kondisi darurat lainnya.

Perwali Nomor 88 Tahun 2025 tersebut telah disosialisasikan secara resmi melalui rapat yang diselenggarakan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan diikuti oleh perwakilan seluruh perangkat daerah.

Dalam aspek akuntabilitas, Andi Harun memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat serta kantor akuntan publik, dengan regulasi yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan hak-hak pegawai,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar