BorneoFlash.com, SAMARINDA — Tim Advokat Samarinda resmi menggugat pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Gugatan tersebut diajukan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait dasar hukum yang digunakan dalam pembentukan tim tersebut, termasuk adanya rujukan terhadap peraturan yang dinilai tidak berkaitan dengan keberadaan TAGUPP.
Langkah hukum ini menyasar Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di Bagios Cafe Samarinda, pada Kamis (11/6/2026), tim advokat memaparkan sejumlah alasan yang mendasari pengajuan gugatan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, yang sebelumnya menyebut pembentukan TAGUPP merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019. Setelah dilakukan penelusuran terhadap dokumen resmi, tim advokat menemukan bahwa regulasi tersebut justru mengatur hal yang berbeda.
Pergub Nomor 16 Tahun 2019 diketahui mengatur tentang pembentukan dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga Kalimantan Timur. Aturan tersebut berisi ketentuan mengenai pengelolaan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah dan tidak memuat pengaturan mengenai tim ahli gubernur.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relevansi pergub yang disebut sebagai rujukan pembentukan TAGUPP. Terlebih, regulasi yang secara khusus mengatur mengenai tim ahli gubernur baru diterbitkan beberapa tahun kemudian.
Salah satu anggota Tim Advokat Samarinda, Dyah Lestari, menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan yang disampaikan pejabat pemerintah dengan substansi aturan yang berlaku.
“Pergub itu jelas mengatur soal UPTD prasarana olahraga, bukan tentang tim ahli gubernur,” tegas Dyah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebut memberikan penjelasan berbeda. Dasar hukum pembentukan TAGUPP, menurut Sekda, merujuk pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang memang secara khusus mengatur tentang Tim Ahli Gubernur, termasuk tugas, fungsi, kedudukan, dan mekanisme kerjanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar