BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Harapan menghadirkan layanan kesehatan representatif di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, justru tersandung dugaan praktik korupsi.
Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I yang dibiayai dari APBD 2024, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum setelah terungkap indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah RS, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S, perwakilan pihak swasta.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi, mengungkapkan bahwa akar persoalan bermula dari kontrak jasa konsultansi perencanaan teknis yang diteken pada 22 Juni 2023.
Dalam kontrak tersebut, konsultan perencana menyerahkan dokumen Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai fantastis, mencapai Rp145,4 miliar untuk pembangunan kawasan RS secara menyeluruh.
“Masalah muncul ketika anggaran riil yang tersedia untuk Tahap I hanya Rp 48,01 miliar. Namun selisih yang sangat besar itu tidak disikapi dengan kajian ulang perencanaan secara formal oleh PPK,” ungkap Kadek, dalam konferensi pers, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (22/1/2026).

Dengan melakukan penyesuaian teknis yang sah dan terukur, PPK hanya meminta secara lisan kepada konsultan agar dokumen perencanaan disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. Penyesuaian ini dilakukan tanpa kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dokumen hasil penyesuaian tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp48,006 miliar dan dijadikan pijakan utama dalam proses tender pekerjaan konstruksi RS Bekokong Tahap I. Dari sinilah penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dalam proses pengadaan.
Penyidikan mengungkap bahwa PT BPA, perusahaan yang dipimpin tersangka S, diduga hanya dipinjam namanya oleh pihak lain dengan imbalan fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak. Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga menggunakan dokumen administrasi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.





