BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa penggalangan dana gotong royong di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) tidak memiliki unsur kewajiban dan telah ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas serta terkontrol.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Keikutsertaan bersifat sukarela sepenuhnya. ASN memiliki kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak, dan hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin,” ujar Andi Harun, pada Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, penataan ulang regulasi dilakukan menyusul munculnya anggapan di tengah publik bahwa sumbangan dana gotong royong ASN bersifat wajib.
Untuk itu, Pemkot Samarinda menugaskan Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum melakukan penyesuaian kebijakan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penghasilan ASN yang telah ditetapkan oleh negara tidak dapat dilakukan pemotongan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Andi Harun juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sebelumnya dikenal dengan istilah dana infak pegawai, yang secara terminologis kerap dimaknai sebagai kewajiban keagamaan.
“Ketika dikaitkan dengan kewajiban syariat, maka persepsi yang muncul adalah sifat wajib. Inilah yang kemudian kami luruskan,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar