Menurutnya, keterlambatan pembayaran tidak boleh berlangsung terlalu lama karena berpotensi berdampak pada keberlangsungan usaha pihak ketiga, termasuk kewajiban mereka terhadap tenaga kerja dan operasional perusahaan.
“Kami tidak ingin pihak ketiga dirugikan. Mereka punya kewajiban membayar karyawan dan menjalankan operasional, sehingga pembayaran ini harus segera diselesaikan,” katanya.
Ahmad Yani berharap pemerintah pusat dapat segera menyalurkan dana transfer ke daerah, sehingga seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan pihak ketiga dapat segera terbayarkan.
Terlebih, kondisi ini terjadi menjelang akhir tahun dan perayaan Natal serta Tahun Baru.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama DPRD dan Pemkab Kukar. Kami berharap dana segera masuk agar semua kewajiban bisa dituntaskan dan aktivitas ekonomi daerah tetap berjalan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar