BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah memperhitungkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Pemerintah menaikkan indeks alfa ke kisaran 0,5 hingga 0,9 agar pekerja memperoleh kenaikan upah yang lebih baik.
Airlangga menilai besaran UMP saat ini layak menjadi standar minimal penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mengantisipasi kenaikan harga.
Ia juga menyebut upah sektoral di beberapa kawasan ekonomi dan industri telah melampaui UMP. Pemerintah mendorong dunia usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, terutama di sektor padat modal.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.
Pramono menetapkan besaran UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. (*)





