BorneoFlash.com, BANJARMASIN – Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).
Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan karena tersangka sempat mengambil perhiasan milik korban.
Adam menyebut penyidik menetapkan pasal tersebut setelah menggelar perkara secara mendalam berdasarkan hasil penyidikan sementara.
Hasil Otopsi dan Barang Bukti Perkuat Dugaan
Hasil otopsi menunjukkan adanya luka lebam di leher korban serta ditemukannya cairan sperma di kemaluan korban.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap tersangka di Kota Banjarbaru. Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil tersangka berhenti di lokasi pembuangan jasad, sepatu korban, kunci sepeda motor, celana dalam, helm, perhiasan, dan telepon seluler korban.
Polisi memastikan tersangka membuang telepon seluler korban ke rawa-rawa untuk menghilangkan barang bukti.





