Berita Kaltim Terkini

PERADI-SAI Kaltim Tambah 65 Advokat, Tingkatkan Pendampingan Hukum

lihat foto
Foto bersama DPC PERADI-SAI Kaltim saat Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, pada Rabu (10/12/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Foto bersama DPC PERADI-SAI Kaltim saat Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, pada Rabu (10/12/2025). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sebanyak 65 advokat baru resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kalimantan Timur (Kaltim).

Acara pengambilan sumpah dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, pada Rabu (10/12/2025).

Prosesi pelantikan diikuti oleh calon advokat yang telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat, dan menyelesaikan magang wajib selama dua tahun di kantor hukum resmi.

Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI-SAI, Tomy Sugih, menekankan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi landasan utama bagi advokat muda.

“Kami mengharapkan para advokat baru mampu menunjukkan integritas tinggi, mematuhi kode etik profesi, dan konsisten membela kebenaran dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Tomy juga menyoroti pentingnya penguasaan regulasi terbaru, khususnya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan aturan baru, advokat tidak hanya mendampingi klien saat pemeriksaan, tetapi juga berwenang mengajukan keberatan dan memastikan berita acara sesuai fakta,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan peran ini bertujuan meminimalkan risiko kriminalisasi yang tidak semestinya oleh aparat penegak hukum.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar