“Memberikan jasa hukum tanpa biaya merupakan tanggung jawab mulia bagi setiap advokat,” tegasnya.
Dari sisi organisasi daerah, Sekretaris DPC PERADI-SAI Samarinda, Erikh Suangi, menyatakan bahwa pelantikan ini akan meningkatkan kapasitas layanan hukum di Kaltim.
“Jumlah advokat di Kaltim masih relatif terbatas dibanding jumlah penduduk. Dengan bertambahnya advokat, masyarakat akan lebih mudah mengakses pendampingan hukum,” katanya.
Erikh menambahkan, DPC PERADI-SAI secara rutin menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan agar advokat selalu mengikuti perkembangan hukum terbaru.
Salah satu advokat muda yang baru dilantik, Yosef Kalikistus Putra Bonelaw, menyampaikan komitmen profesionalnya.
“Kami siap membela kepentingan masyarakat dari berbagai lapisan, bukan hanya kelompok tertentu. Integritas harus dijaga dalam setiap tindakan, termasuk saat menerbitkan surat kuasa,” ujarnya.
Putra menegaskan bahwa advokat wajib memahami duduk perkara sebelum memberikan pendampingan dan akan memperjuangkan kepentingan klien secara maksimal, meski tidak menjanjikan kemenangan.
Pelantikan 65 advokat baru ini diharapkan mampu memperkuat akses serta kualitas layanan hukum di Kaltim, sekaligus menambah jumlah tenaga pendamping hukum yang masih terbatas di tingkat nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar